Andi Video –
DJP menjelaskan bahwa PPN akan terutang dalam hal yang melakukan penyerahan atau penjualan mukena itu adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berbuat Untuk Andi Video Saja
Andi Video –
DJP menjelaskan bahwa PPN akan terutang dalam hal yang melakukan penyerahan atau penjualan mukena itu adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).