Andi Video –
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan nilai maksimal barang orang pribadi sebesar US$ 500 atau setara dengan Rp 7 juta.
Berbuat Untuk Andi Video Saja
Andi Video –
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan nilai maksimal barang orang pribadi sebesar US$ 500 atau setara dengan Rp 7 juta.